Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
Blog EntryApr 17, '08 7:12 AM
for everyone

 

Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang salah menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud sebenarnya adalah mahram.

Dalam bahasa arab; kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul.

Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya.

Namun kita boleh bepergian (safar) denganya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.

 

Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok.

Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan).

Kedua, mahram karena penyusuan.

Ketiga, mahram karena pernikahan.

 

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan)

ada tujuh golongan, yakni :

  1. Ibu, nenek dst. ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.

  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dst. ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.

  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.

  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dst. ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dst. ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dst. ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Mereka inilah yang dimaksudkan Alloh Tabaaraka Wa Ta’ala dalam surat An Nisa: 23.

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).

Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22

  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an nisa:23

  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan an nisa:23

  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan surat an nisa :23

 

Semoga apa yang dijelaskan secara ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dan sebagainya.

 

mediamuslim.info

(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210)

 


diyas wrote on Apr 17, '08
makasih ya ilmu nya
maryamilyas wrote on Apr 17, '08
Jazakillahi... jadi ada sumber kalau perlu referensi...
Ini dilihat dari sudut pandang seorang laki-laki yah? Jadi untuk perempuan, diambil sebaliknya?

maryamilyas wrote on Apr 17, '08, edited on Apr 17, '08
Numpang tanya, jadi istri/suami bukan termasuk mahram yah?

ni2s wrote on Apr 17, '08
makasi jg teh kunjungannya !
ni2s wrote on Apr 17, '08
Ini dilihat dari sudut pandang seorang laki-laki yah? Jadi untuk perempuan, diambil sebaliknya?
ya betul !
mgk kesannya ga' matching ya krn yg posting sorg wnt?
koe ngikut sumber yg ada az.. ttp mudah dpahami kan; coz identiknya laki2 adl pihak yg akan menikahi
maryamilyas wrote on Apr 18, '08
ni2s said
ttp mudah dpahami kan;
Bisa kok, bisa. Aku bisa ngambil sebaliknya aja kan, menempatkan diri dalam poin-poin di atas. Jadi untuk kelompok karena keturunan:
1. Anak, cucu dst ke bawah
2. Bapak, kakek dst ke atas
3. Saudara laki, juga yang seayah atau seibu
en so on...
Thanks!
cikudut wrote on Jul 4, '09
bagaimana kalau itu anak angkat apakah termasuk muhrim
Add a Comment